PPUK BPKSDM Kementrian Pekerjaan Umum menyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi atau SIPJAKI yang diselenggarakan tgl 23 sd 25 Pebruari 2010 dan diikuti hanya oleh 17 Kabupaten /Kota Pelatihan kali ini dapat digolongkan kurang berhasil , karena peminatnya dari peserta Kabupaten/Kota berkurang padahal sudah dikirim undangan ke lebih dari 100 kabupaten/kota. Penyelenggaraan yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah pusat ini mungkin disangka tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah atau mungkin pula APBD nya belum disetujui atau disahkan sehingga tidak bisa mengirim peserta , padahal seluruh biaya dibebankan di pusat. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memulai gerakan/kegiatan yang berjalan diawal tahun dan dibiayai oleh APBN sedangkan materinya , saat ini sudah sangat siap diluncurkan untuk menjadikan suatu produk hukum yang mengharuskan kabupaten/kota mengisinya sebagai wujud "good govenance " di bidang jasa konstruksi .
Kita memahami saat ini , dimana suatu bangunan konstruksi misalnya jembatan , kapan direncanakan kapan direnovasi siapa pelaksana ,perencana ,pengawasannya atau dimana dokumennya atau berapa biayanya semua , saat ini merisaukan kita semua , karena datanya saat ini belum dibenahi secara benar .SIPJAKI akan melakukan hal tersebut dari Musrenbang yang kemudian ada di data DIPA kemudian dilelangkan melalui eproc dan kemudian dipantau melalui emon dan juga dapat diketahui keuangannya akhirnya disimpan di database pemerintah daerah.Pada Diklat tahun 2010 ini , sistem yang dibangun dan dengan security yang canggih pada SIPJAKI dapat dikatakan sudah siap , ada berbagai pola yang diterapkan dari yang manual , yang on line dan yang hard copy atau inputing data manual , disiapkan sehingga Kabupaten/Kota pasti dapat mengisinya. Data ini sangat penting bagi pembangunan jasa konstruksi di Indonesia sehingga kalau kita sering kali sulit mengetahui berapa sebenarnya investasi pembangunan konstruksi yang ada di Indonesia.Diklat ini juga memulainya dengan mengisi data IUJK dimana data IUJK ternyata lebih banyak dari data SBU , sesuatu yang aneh ?? yang harus disadari oleh pejabat yang menerbitkan IUJK , SIlahkan melihat data SBU yang ditayangkan pada www.jasakonstruksi.net kata Edy Rahen , instruktur yang membimbing pelatihan ini ,pilih propinsi dan pilih kabupaten/kota maka akan terlihat nama2 perusahaan yang berhak mendapatkan IUJK sedangkan yang tidak ada nama perusahaan di daftar tersebut tidak berhak untuk diberikan IUJK dan juga tidak berhak menandatangani kontrak pekerjaan kata beliau.Oleh sebab itu para pemeriksa dianjurkan melihat website jasa konstruksi meneliti nama perusahaan yang ditayangkan dan mengambil sikap.Agaknya ada peserta yang terindikasi karena mengatakan bahwa Kontraktornya dapat membawa SBU asli, IUJK Asli lengkap dengan tanda tangan segala namun memang tidak tayang. Penjelasan Instruktur mengatakan bahwa itu sudah suatu indikasi kalau tidak tayang maka itu disangsikan kebenarannya kata Edy Rahen , mesti ditindak lanjuti dan kalau tenyata PPK sudah tahu tapi tetap diam maka dikemudian hari PPK harus bertanggung jawab karena atas nama negara menyerahkan pekerjaan pada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Untuk menghindari hal itu disarankan bagi pelelangan2 di jasa konstruksi digunakan secara online yakni SBU nya akan conect dengan sistem yang dibangun oleh SIPJAKI dan ini akan mengamankan kita semua. Sambutan darti peserta sangat positif , dan yang belum adalah memahamkan kepada para pejabat di pemerintah daerah kabupaten/kota , betapa pentingnya SIPJAKI dan nantinya akan membantu daerah.Hubungi PPUK bagi yang akan menerapkan SIPJAKI.