Pusat Pembinaan Usaha Konstruksi BPKSDM Kementrian Pekerjaan Umum menyelengarakan Rapat Koordinasi Nasional tentang Pembinaan Usaha Konstruksi yang rutin diselenggarakan dimana dalam satu tahun dilakukan dua kali penyelenggaraan Rakornas ini.
Dalam Rakornas I tahun 2010 ini topiknya memang khusus sehubungan dikeluarkannya PP 4 tahun 2010 yang merupakan perubahan dari PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, sehingga seluruh acara selama 2 hari ini difocuskan kepada implementasi penyelenggaraan akibat dikeluarkannya PP 4 tahun 2010. Memang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa informasi tentang akan adanya perubahan PP 28 tahun 2000 telah terdengar oleh kita semua sejak tahun 2003 , dan telah selesai dan masuk dalam program 100 hari dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II .
Esensi perubahan tidak banyak karena menyesuaikan percaturan international tentang bidang dan sub bidang usaha jasa konstruksi dan kemudian perubahan di tata penyelenggaraan sertifikasi serta adanya Sekretariat Lembaga yang menggantikan Badan Pelaksana untuk melayani kepentingan Dewan Lembaga. Dengan demikian nantinya biaya pemerintah akan dapat membantu memperlancar mewujudkan visi dan misi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi di Indonesia.
Juga dibahas tentang masa transisi serta penanganannya dimana juga dapat ditemukan bahwa ada 11 propinsi yang belum mempunyai "Perangkat Daerah yang membidangi jasa konstruksi " serta 8 Propinsi yang menulis tupoksi tapi tidak jelas siapa yang membidangi dan ada 3 propinsi yang pembinaan jasa konstruksi digabung dengan tugas lain sehingga dapat dinilai hampir ada 22 propinsi dari 33 propinsi di Indonesia tidak ada yang melakukan pembinaan jasa konstruksi.Padahal didalam PP 38 tahun 2007 jelas bahwa jasa konstruksi merupakan tugas dari Dinas PU propinsi.Dari masukan dan analisa maka diharapka pada pemerintah propinsi terdapat institusi pembina jasa konstruksi dan diharapkan pada eselon III sehingga Sekretariat Lembaga dapat ditempatkan pada institusi tersebut.Jika digabung maka itu akan menyulitkan pembinaan selanjutnya , karena sekretariat Lembaga akan berhubungan dengan masyarakat jasa konstruksi baik asosiasi , badan usaha maupun profesi keahlian maupun profesi keterampilan di satu propinsi.(ppuk)