Serang.- Peran Masyarakat sangat penting dan strategis guna mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi. Selain mempunyai hak guna melakukan pengawasan, masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan turut mencegah terjadinnya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.Demikian dikatakan Asisten Daerah ( Asda ) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Banten, H. Hidayat Djohari, SH., M.Si, saat memberikan sambutan pada acara Forum Jasa Konstruksi Daerah yang di Gelar di Hotel Patra Jasa, Anyer, Serang 14 Juli 2009.
"Masyarakat merupakan pelaku sekaligus pelaksana dalam pembangunan. Keterlibatan secara aktif masyarakat guna turut serta mewujudkan pelaksanaan dan hasil pembangunan, khususnya dibidang jasa konstruksi sangat dibutuhkan memegang peranan penting. Meski demikian, keterlibatan aktif masyarakat itu dalam rangka pengawasan juga turut menjaga ketertiban pelaksanaan jasa konstruksi melalui ide atau gagasan, harapan, maupun kritik yang perlu disalurkan melalui wadah yang telah diisyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang - undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, "katanya.
Dalam UU tersebut, lanjut Hidayat, Penyelenggaraan peran masyarakat terhadap pelaksanaan jasa konstruksi dilaksanakan melalui Forum Jasa Konstruksi yang anggotannya terdiri dari unsur Asosiasi, Perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra kerja jasa konstruksi, masyarakat intelektual, organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi, dan unsur - unsur lainnya yang dianggap perlu.