BPKSDM bekerjasama dengan LPJK Nasional menyelenggarakan Pra Forum Komunikasi Jasa Konstruksi Nasional tahun 2009 berpedoman pada aturan baru yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri no 23 /PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Sesuai dengan amanat sebagaimana diatur dalam UUJK bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan oleh Forum dan Lembaga , Forum berfungsi menampung semua aspirasi yang disuarakan oleh 7 unsur sedangkan Lembaga terdiri atas 4 unsur. Semua permasalahan jasa konstruksi dapat dicermati dan kemudian disampaikan ke dalam Forum.
Untuk penyelenggaraan Forum dan mencapai tertib maka dilakukanlah Pra Forum yang terselenggara di Hotel Sultan Jakarta. Seluruh Unsur yang dimaksud dalam Undang undang hadir menyampaikan aspirasinya yang akan disampaikan nanti di Forum Jasa Konstruksi Nasional pada tanggal 1 Desember 2009 nanti.Dari pengamatan penulis Unusr Perusahaan yang ramai dan baru selesai jam 15.00 sedangkan unsur lainnya lebih sedikit untuk menyampaikan dan kemudian ditampung dalam rangkuman.
Kita akan mendengarkan hasil rangkuman aspirasi masyarakat jasa konstruksi yang lebih konkrite pada nanti pelaksanaan Forum Jasa Konstruksi Nasional tahun 2009.