PT Jamsostek Jambi yang dibawah kepemimpinan Iswandhy Syaruly telah menyerahkan santunan korban kecelakaan kerja , seorang pekerja asal Pati yang terjatuh dari ketinggian 5,5 m yang akhirnya meninggal dunia pada bulan September yang lalu .Santunan yang diberikan cukup besar sekitar 90 juta , padahal upah hariannya dibayar 50.000 per hari suatu angka yang dapat dimanfaatkan bagi ahli warisnya . Kebetulan korban masih lajang dan santunan diserahkan oleh Ketua Umum LPJKD Propinsi Jambi.Sebenarnya jika para Kontraktor turut serta berperan dengan mendaftarkan proyeknya ke PT Jamsostek (Persero) dimana saja maka bila terjadi kecelakaan kerja maka semuanya menjadi tanggung jawab PT Jamsostek.Persero.
Dari data yang ada masih banyak para Kontraktor belum memahami tentang jamsostek ini , yang umumnya berdasarkan :"issue"dimasyarakat. misalnya prosesnya berbelit-belit,lama dan sebagainya , sebenarnya tidak ada ,jika memang benar2 terjadi dan ada bukti2 kuat yang menyertakan maka hendaknya ahli waris menghubungi PT Jamsostek(Persero) bila ternyata Perusahaan yang memperkerjakan belum mengikuti pendaftaran jamsostek maka perusahaan tersebutlah harus membayar menyantuni sendiri pekerjaannya , untuk ini bisa nantinya diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja setempat yang akan menanganinya sampai ke pengadilan . Inilah gunanya program jamsostek bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas.