LPJK Daerah Propinsi Jambi pada tanggal 12 Nopember2009 menyelenggarakan FJKD Propinsi Jambi, Hal ini terselenggara karena masyarakat jasa konstruksi Jambi merasa perlu karena hal tersebut ada di dalam UUJK dimana penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan melalui Forum dan Lembaga.
Dari persoalan yang dapat ditampung oleh penyelenggara maka dilakukan dengan penyampaian makalah kunci yakni pada sesi pagi hari tentang persoalan jasakonstruksi yang disampaikan oleh BPKSDM dan persoalan SBU yang disampaikan oleh LPJK N sedangkan disiang hari disampaikan persoalan Hukum yang meghadirkan perwakilan BPK yang ada di Jambi dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Propinsi Jambi untuk melayani semua pertanyaan yang muncul dari seluruh peserta Forum
Cukup menarik dalam acara tersebut karena peserta diarahkan pada persoalan2 yang muncul seperti penyelenggaraan Forum ini mestinya adalah Pemerintah Daerah yang memfasilitasi bersama LPJK Daerah .Pemerintah Daerah ternyata tidak ada tugas pokok dan fungsinya jasa konstruksi sehingga pemerintah daerah tidak melihat pada PP 38 tahun 2007 pada lampiran C dimana ada tugas jasa konstruksi pada jajaran Dinas PU.Dari BPKSDM menyerankan agar dibentuk UPT Jasa KOnstruksi dan menangani semua kegiatan jasa konstruksi yang ada di Propinsi Jambi.Diuraikan pula tugas2 Jasa Konstruksi yang ada harus terselenggara di Jambi , dari peserta FJKD terlihat bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota tidak terlihat hadir pada siang hari itu ,sehingga persoalan di kabupaten/.kota tidak bisa diangkat dalam FJKD tersebut.Sungguh disayangkan karena momen ini sangat penting , kehadiran Kepala Kejaksaan Negri Jambi merupakan suatu angin segar kepada dunia usaha jasa konstruksi.karena dengan pernyataan beliau bahwa di Propinsi Jambi tidak ada petugas Kejaksaan yang memanggil2 satuan kerja yangsedang dalam proses pelelangan.dan kejaksaan baru masuk bila nanti ternyata setelah terjadiinya kontrak pekerjaan dan pekerjaan dilaksanakan ternyata timbul persoalan.Jaminan Kejaksaan pada saat proses tender/lelang tidak akan memanggil2 ini suatu pernyataan yangmemberikan arah pembinaan karena proses pelelangan tersebut memerlukan waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam Keppres 80/2003.Ada waktunya bila suatu pelelangan itu bermasalah bukan pada saat sedang dilelangkan dan pemenang belum ketahuan , dan ini tidak baik bagi perkembangan iklim usaha jasa konstruksi.Penjelasan dari BPK senada sehingga para peserta mendapatkan hal2 mana yang menjadi rambu2 dalam suatu penyelenggaraan jasa konstruksi.Sehingga dapat disimpulkan bahwa Penyelenggaraan FJKD Jambi ini sangat lengkap dalam menata suatu iklim usaha , apa pekerjaan yang harus dilaksankanan, apa pekerjaan yang sedang berlangsung , apa rambu2nya serta bagaimana kedepannya.