Dalam salah satu topic diskusi disepakati bahwa Jasa
konstruksi merupakan “pelayanan Publik”, oleh karena itu hal-hal yang sifatnya
untuk kepentingan publik perlu ditata dan dikelola secara komprehensif melalui
regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih.
Menurut peserta diskusi keberadaan pemerintah dalam
melakukan pembinaan jasa konstruksi belum sepenuhnya menjembatani kepentingan
masyarakat Jasa konstruksi misalnya berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh
lembaga terkait dengan jasa konstruksi , seperti Keberadaan LKPP yang mengeluarkan regulasi sedangkan
disisi lain LPJK juga menerbitkan Sertifikat Badan Usaha namun kedua produknya
tidak saling bersinggungan secara system, dan dua hal tersebut belum sinkron
menurut peserta diskusi.
Masyarakat jasa Konstruksi Propinsi Sumatera Utara menyarankan
agar Pemerintah cq. BPKSDM Dep.PU dapat
menjebatani pertemuan antara Pemerintah melalui Dep.PU, LKPP, LPJK Nasional serta Bappenas untuk duduk bersama menyamakan persepsi pemahaman tentang pembinaan jasa
konstruksi, kesepakatan dalam
penerbitan regulasi, kemudian melakukan sosialisasi secara seragam dan terus menerus akan mewujudkan jasa konstruksi
yang handal, Dijelaskan bahwa dengan
adanya Permen 23 tahun 2009 ini maka masyarakat jasa konstruksi diberikan wadah
untuk menyalurkan aspirasinya untuk juga berperan mengontrol pelaksanaan jasa
konstruksi baik yang dilakukan LPJK maupun Pemerintah.