HOME SBU IUJK SKA SKTK DAFTAR TUKANG IZIN BU ASING MRA BPKSDM DOWNLOAD SIPJAKI REPORT
  Rabu, 08 September 2010 22:12:52 Selamat Datang di JasaKonstruksi.Net
     
 
 
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
   
.
 
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
   
 
MENU LAINNYA
Daftar Kemampuan BUJK
Daftar Tenaga Ahli Konstultan
Pendaftaran Eproc PU
Daftar Hitam Perusahaan
Cek Kebenaran Sertifikat Badan Usaha
Harga Satuan dan Bahan
Klinik Jasa Konstruksi
Advokasi Jasa Konstruksi
Post Audit
Event Galeri
Statistik Website
 
 
Selasa, 27 Oktober 2009
Pembinaan Asosiasi Di Medan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui. Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 22 Oktober 2009 telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan jasa konstruksi khususnya kepada para pengurus asosiasi jasa konstruksi yang ada di propinsi Sumatera Utara. Dalam acara tersebut didatangkan nara sumber dari BPKSDM Dep.PU yakni DR. H. Putut Marhayudi yang menyampaikan adanya peraturan baru yakni Peraturan Menteri PU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pedoman fasilitasi Penyelenggaraan Forum Jasa konstruksi dan juga sekaligus melakukan diskusi. Dalam salah satu topic diskusi disepakati bahwa Jasa konstruksi merupakan “pelayanan Publik”, oleh karena itu hal-hal yang sifatnya untuk kepentingan publik perlu ditata dan dikelola secara komprehensif melalui regulasi yang jelas dan tidak tumpang tindih. Menurut peserta diskusi keberadaan pemerintah dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi belum sepenuhnya menjembatani kepentingan masyarakat Jasa konstruksi misalnya berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga terkait dengan jasa konstruksi , seperti Keberadaan LKPP yang mengeluarkan regulasi sedangkan disisi lain LPJK juga menerbitkan Sertifikat Badan Usaha namun kedua produknya tidak saling bersinggungan secara system, dan dua hal tersebut belum sinkron menurut peserta diskusi. Masyarakat jasa Konstruksi Propinsi Sumatera Utara menyarankan agar Pemerintah cq. BPKSDM Dep.PU dapat menjebatani pertemuan antara Pemerintah melalui Dep.PU, LKPP, LPJK Nasional serta  Bappenas untuk duduk bersama menyamakan persepsi pemahaman tentang pembinaan jasa konstruksi, kesepakatan dalam penerbitan regulasi, kemudian melakukan sosialisasi secara seragam dan terus menerus akan mewujudkan jasa konstruksi yang handal, Dijelaskan bahwa dengan adanya Permen 23 tahun 2009 ini maka masyarakat jasa konstruksi diberikan wadah untuk menyalurkan aspirasinya untuk juga berperan mengontrol pelaksanaan jasa konstruksi baik yang dilakukan LPJK maupun Pemerintah.  


 
 
   
   
   
 

Tim Pembina Jasa Konstruksi | Asosiasi Badan Usaha | Asosiasi Profesi | LPJK| Hubungi Kami
Copyright © 2009 JasaKonstruksi.Net. All rights reserved.