HOME SBU IUJK SKA SKTK DAFTAR TUKANG IZIN BU ASING MRA BPKSDM DOWNLOAD SIPJAKI REPORT
  Kamis, 09 September 2010 16:05:52 Selamat Datang di JasaKonstruksi.Net
     
 
 
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
   
.
 
Propinsi :
Kabupaten/Kota :
   
 
MENU LAINNYA
Daftar Kemampuan BUJK
Daftar Tenaga Ahli Konstultan
Pendaftaran Eproc PU
Daftar Hitam Perusahaan
Cek Kebenaran Sertifikat Badan Usaha
Harga Satuan dan Bahan
Klinik Jasa Konstruksi
Advokasi Jasa Konstruksi
Post Audit
Event Galeri
Statistik Website
 
 
Sabtu, 22 September 2007
Rmp Sebagai Jaminan Mutu Kegiatan Satuan Kerja

Rencana Mutu Proyek (RMP) menjadikan bagian yang amat penting dalam kegiatan Satuan Kerja di lingkungan Departemen PU, sebagai amanat Kepmen PU No. 362/KPTS/M2004 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu di Lingkungan Departemen PU
Sebagaimana yang didefinisikan dalam standar SNI 19-9000:2001, bahwa proyek adalah suatu proses yang unik terdiri dari suatu set kegiatan yang terkoordinasi dan terkendali, mempunyai batasan oleh waktu (dari saat awal hingga akhir) untuk mencapai suatu tujuan sesuai persyaratan tertentu dengan pengelolaan yang sangat dipengaruhi oleh adanya kendala waktu, biaya dan sumber daya. Dengan demikian proses penyelenggaraan proyek harus dilaksanakan secara efektif, maka diperlukan adanya Rencana Mutu Proyek atau RMP. Dokumentasi RMP merupakan salah satu bukti otentik yang sangat penting dalam sistem manajemen mutu penyelenggaraan proyek.
RMP merupakan bagian yang sangat penting dalam penerapan sistem manajemen mutu, dimana RMP dokumen perencanaan yang harus dibuat sebelum proses realisasi penyelenggaraan proyek dengan tujuan memberikan kepastian jaminan mutu (quality assurance) atas konsistensi proses dan produk yang akan dihasilkan. RMP tidak terlepas dari tahapan proses pengadaan oleh Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa, yang meliputi proses sejak dari tahap prakualifikasi, tender, penunjukkan pemenang, penandatanganan kontrak hingga perintah mulai kerja.

Di dalam persyaratan standar, RMP merupakan dokumentasi perencanaan realisasi produk untuk merencanakan dan mengembangkan proses realisasi produk secara konsisten dengan persyaratan sistem manajemen mutu.  RMP harus mengatur dan memuat ketentuan mengenai :

a)      sasaran mutu dan persyaratan produk,
b)      penetapan proses, dokumen dan penyediaan sumber daya spesifik yang diperlukan bagi produk,
c)      persyaratan verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi, dan uji yang spesifik bagi produk dan kriteria keberterimaan produk (criteria for product acceptance),
d)      rekaman-rekaman yang diperlukan untuk membuktikan bahwa proses realisasi dan hasil produk memenuhi persyaratan
Dapat dikatakan bahwa, RMP adalah dokumen yang menetapkan proses-proses sistem manajemen mutu, termasuk proses realisasi produk dan sumber daya yang digunakan untuk produk, proyek atau kontrak yang spesifik.
Manfaat RMP bagi Pimpinan Satuan Kerja adalah sebagai panduan untuk memantau, mengukur dan mengendalikan kinerja penyelenggaraan proyek, disamping menjadi kerangka bagi pengendalian penyediaan sumber daya, pencapaian mutu produk sesuai spesifikasi dan peningkatan kepuasan pelanggan dan masyarakat pengguna. RMP merupakan tolak ukur bagi pelaksanaan proyek dalam rangka mencapai kinerja proyek setiap waktu, dan apabila selama penyelenggaraan proyek terjadi penyimpangan akan segera diketahui secara dini, tanpa harus menderita kecacatan produk yang baru diketahui pada saat akhir proyek yang menjadikan pemborosan atau kerugian yang besar.
Sedangkan bagi para pelaksana di lapangan, RMP merupakan panduan selama kegiatan proyek di lapangan agar proses tetap konsisten dalam upaya pencapaian mutu produk sesuai kriteria keberterimaannya dan harus selalu dalam kondisi terkendali terhadap kendala waktu, biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai mutu sesuai spesifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Pemeriksaan keberterimaan setiap tahapan proses harus sudah direncanakan dalam RMP dengan maksud untuk menjamin bahwa efektifitas pencapaian keberterimaan setiap tahapan telah sesuai sehingga menghasilkan produk bermutu tanpa cacat.
RMP harus selalu dikomunikasikan kepada semua personil yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek, terutama yang bertanggung jawab dalam pencapaian mutu produk di proyek
Dalam suatu penyelenggaraan proyek dapat terjadi keterlibatan beberapa pihak yang berinteraksi satu sama lain bergantung pada peran penugasan masing-masing dan mereka harus bekerja sama dengan baik dan berkesinambungan dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing pihak yang saling mendukung untuk menjajikan produk yang memenuhi spesifikasi. Pengguna Jasa harus tetap mendapatkan jaminan mutu (quality assurance) sebagai pihak yang memesan produk dan jasa dari proyek yang diselenggarakan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus mampu meyakinkan Pengguna Jasa bahwa produk dan jasa yang akan diserahkan mampu mencapai spesifikasi dan persyaratan lainnya untuk mencapai kepuasan pelanggan atau Pengguna Jasa..
Menyusun RMP harus memperhatikan kaidah dan substansi yang dipersyaratkan dalam sistem manajemen mutu, agar RMP tersebut dapat diterapkan sesuai dengan tujuan pencapaian proses kerja yang konsisten untuk menghasilkan produk yang bermutu. RMP merupakan dokumentasi perencanaan proyek yang harus menjadi suatu keputusan yang strategis Pimpinan Satuan Kerja pada Instansi Pengguna Jasa yang menyangkut kebutuhan akan :
a.       Rencana pengendalian mutu setiap tahapan proses untuk mendapatkan mutu produk yang memenuhi kepuasan pelanggan.
b.      Tuntutan pengguna jasa (atasan) terhadap penyajian mutu produk melalui proses yang terencana dan terkendali selama penyelenggaraan proyek.
c.       Harapan masyarakat yang memanfaatkan hasil proyek terhadap konsistensi fungsi dan manfaat yang sesuai keperluannya.
d.      Kompetisi persaingan usaha semakin ketat, menjadikan sistem manajemen mutu merupakan kebutuhan dalam setiap proyek jasa konstruksi.
Selamat bekerja dengan RMP. Semoga sukses. Diskusi dan komentar silakan klik: larendoesoen@gmail.com.


 
 
   
   
   
 

Tim Pembina Jasa Konstruksi | Asosiasi Badan Usaha | Asosiasi Profesi | LPJK| Hubungi Kami
Copyright © 2009 JasaKonstruksi.Net. All rights reserved.