Rencana Mutu Kontrak atau yang disebut RMK menjadi bagian yang penting dalam kegiatan jasa konstruksi, karena pada saat ini dokumen RMK tersebut dibutuhkan untuk melengkapi kontrak dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai instrumen yang menunjukkan perencanaan jaminan mutu oleh penyedia jasa. Setiap penyedia jasa, baik konsultan maupun kontraktor diminta untuk menyusun RMK.
RMK harus dibuat sebelum pelaksanaan proyek dan dipersiapkan oleh personil yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a RMK disusun oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh SNVT dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin mutu bahwa kegiatan atau produk sesuai dengan persyaratan pelanggan dan harus dipresentasikan dalam
pre construction meeting.
b RMK harus dikomunikasikan pada seluruh tenaga ahli dan staff yang terlibat dalam proyek dan memastikan bahwa seluruh tenaga ahli dan staff tersebut memahami kebutuhan untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan.
c Penyedia Jasa harus menjamin bahwa RMK yang telah disetujui dilaksanakan selama kegiatan proyek sesuai dengan ketentuannya.
RMK sekurang-kurangnya harus menjelaskan hal-hal mengenai:
a.
Sasaran Mutu : suatu pernyataan yang terukur menguraikan target pencapaian mutu sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RKS (Rencana Kerja & Syarat-syarat) bagi pelaksanaan proyek.
b.
Informasi Proyek : bagian yang menguraikan penjelasan mengenai nama paket proyek, kode dan nomor kontrak, sumber dana, lokasi, lingkup pekerjaan, waktu pelaksanaan dan instansi pengguna jasa.
c.
Struktur Organisasi Pihak yang Terlibat : bagan rangkaian hubungan kerja diantara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Perlu menyebutkan nama-nama personil penghubung (
contact person) masing-masing pihak.
d.
Struktur Organisasi Penyedia Jasa : bagan struktur organisasi penanggung jawab kegiatan proyek dari penyedia jasa. Perlu menyebutkan nama-nama personil yang ditetapkan dalam struktur organisasi penyedia jasa.
e.
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang : menguraikan tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing kedudukan sesuai struktur organisasi penyedia jasa yang telah ditetapkan dalam butir f.
f.
Bagan Alir Pelaksanaan Proyek : menguraikan urutan proses kegiatan proyek dari tahap persiapan sampai dengan tahap penyerahan akhir proyek, termasuk kegiatan verifikasi, validasi, monitoring, evaluasi, inspeksi dan pengujian (sesuai keperluannya). Pembuatan bagan alir harus sesuai kaidah-kaidah yang berlaku sebagai suatu flow chart.
g.
Jadwal Pelaksanaan Proyek : menguraikan tahapan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan waktu, termasuk perencanaan bobot pekerjaan yang membentuk S Curve (apabila sesuai) untuk mengukur kinerja proyek.
h.
Jadwal Pengadaan Subkontraktor : menguraikan perencanaan mobilisasi dan demobilisasi pengadaan sub kontraktor/sub konsultan yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan proyek.
i.
Jadwal Peralatan : menguraikan perencanaan mobilisasi dan demobilisasi penggunaan peralatan yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan proyek.
j.
Jadwal Pengadaan Bahan dan Material : menguraikan perencanaan pendatangan penggunaan bahan dan material yang diperlukan dalam setiap tahapan kegiatan proyek.
k.
Jadwal Pendatangan Personil : menguraikan perencanaan pendatangan personil, tenaga ahli dan staff pendukung dalam setiap kegiatan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang dipersyaratkan dalam kegiatan proyek.
l.
Jadwal Arus Kas : menguraikan perencanaan penerimaan dan pengeluaran Kas (keuangan) sesuai dengan nilai kontrak.
m.
Daftar Kriteria Keberterimaan (Acceptance Criteria) : menguraikan ketentuan-ketentuan dari setiap proses/produk sesuai dengan persyaratan yang direferensikan pada KAK, spesifikasi teknis, standar nasional, standar internasional dan peraturan perundangan yang berlaku.
n.
Daftar Induk Dokumen : daftar dokumen (internal dan eksternal) yang diperlukan dalam proses kegiatan berikut persyaratan-persyaratannya, persyaratan standar dan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya daftar gambar kerja (
shop drawing).
o.
Daftar Induk Rekaman (Bukti Kerja) : daftar rekaman (bukti kerja) yang wajib disediakan sebagai bukti bahwa proses/produk telah dilaksanakan dengan memenuhi persysratan, termasuk di dalamnya daftar gambar hasil kerja (
as built drawing).
Apabila di dalam masa pelaksanaan proyek terjadi perubahan kontrak atau pekerjaan tambah kurang, maka RMK tersebut harus ditinjau ulang dan disesuaikan kembali dengan perubahan tersebut dan dilakukan persetujuan ulang oleh pengguna jasa.
RMK digunakan untuk menjamin bahwa spesifikasi teknis yang melekat pada kontrak anatara penyedia jasa dengan Departemen Pekerjaan Umum yang diwakili oleh unit Pelaksana sebagai Pengguna Jasa telah dipenuhi sebagaimana mestinya. Dengan RMK semua proses dan produk yang dihasilkan seharusnya memenuhi mutu yang dipersyaratkan dan mampu mencapai jaminan mutu (quality awareness) dan kepuasan pelanggan (customer satisfaction).-edi gondo- (Bersambung)